Aksi Cepat Polisi, Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan di Kepri

Polda Kepri menangkap dua pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat Batam setelah pengejaran hingga Lombok Barat.
Polda Kepri menangkap dua pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia lewat Batam setelah pengejaran hingga Lombok Barat.

lopinews.com/ – Polda Kepulauan (Polda) Riau menangkap dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan di Kota Batam.

Kedua pelaku berinisial I dan YK sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menerima informasi adanya calon PMI nonprosedural yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“Tim Opsnal Subdit IV melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Modus PMI Ilegal Terbongkar

Tim penyidik lebih dulu mengamankan dua perempuan berinisial NA dan J yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

Dari keterangan keduanya, keberangkatan mereka diatur oleh dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengungkap para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan skema sponsor.

Biaya perjalanan ditanggung sponsor dan diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Berdasarkan keterangan para korban, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memburu pelaku yang telah meninggalkan Batam.

Penangkapan dilakukan di wilayah Lombok Barat dan para pelaku sempat diamankan di Polres setempat.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.