FSP BPD SI Minta BPD Tetap Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Avatar photo

LOPI NEWS – Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait masa depan Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pemerintah daerah, Asosiasi Bank Daerah, dan manajemen untuk bersama-sama mengawal evaluasi berbagai kebijakan yang menyangkut keberadaan dan peran BPD, Kamis (03/09/2026)

FSP BPD SI menilai, BPD tidak hanya sekadar tempat menyimpan dan menyalurkan uang daerah. Tapi juga memiliki hubungan langsung dengan pergerakan ekonomi di daerah dan kebijakan yang menyangkut BPD secara lebih luas.

Salah satu hal yang ikut menjadi perhatian adalah persoalan payroll ASN dimana pengelolaan gaji ASN melalui BPD tetap mendapat ruang dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) diharapkan tetap ditempatkan di BPD. Menurut agar dana daerah yang dikelola BPD ikut berputar dan memberikan manfaat bagi kegiatan ekonomi masyarakat dan perekonomian daerah.

Pada kesempatan itu, FSP BPD SI juga menyoroti persoalan yang dihadapi pekerja bank ketika terjadi kredit bermasalah. Mereka meminta adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja yang sudah menjalankan tugas sesuai prosedur, kewenangan, dan prinsip kehati-hatian.

Menurut mereka, kredit bermasalah merupakan salah satu risiko dalam kegiatan perbankan. Karena itu, pekerja tidak seharusnya langsung dibebani tanggung jawab pribadi apabila dalam proses pemberian kredit tidak terdapat unsur kecurangan maupun pelanggaran.

Penyelesaian kredit bermasalah, lanjut FSP BPD SI, sebaiknya terlebih dahulu melihat duduk persoalannya. Langkahnya dapat dilakukan melalui pendataan dan dokumentasi, somasi, negosiasi, mediasi, optimalisasi agunan, hingga memanfaatkan perlindungan asuransi jika tersedia.

Mereka juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses pengawasan dan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak bank dan pekerja diminta tetap kooperatif agar setiap persoalan dapat dilihat secara objektif.

Masuk ke persoalan regulasi, FSP BPD SI berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nantinya dapat memberikan ruang perlindungan terhadap likuiditas daerah sekaligus memperkuat posisi BPD sebagai mitra pemerintah daerah.

FSP BPD SI juga mendorong penguatan prinsip Business Judgment Rule dalam aturan perbankan dan perseroan. Prinsip ini dinilai penting agar keputusan yang diambil pekerja maupun pengurus bank berdasarkan kewenangan, prosedur, informasi yang cukup, dan prinsip kehati-hatian tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.

Sederhananya, mereka ingin ada pembedaan yang jelas antara keputusan bisnis yang ternyata mengalami kerugian dengan tindakan yang memang sejak awal dilakukan dengan niat melakukan pelanggaran.

Untuk itu, FSP BPD SI mengusulkan agar persoalan yang berkaitan dengan risiko bisnis dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme administratif dan perdata, termasuk pendekatan restorative justice, sepanjang tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Mereka juga mengusulkan adanya nota kesepahaman lintas lembaga yang melibatkan OJK, kementerian terkait, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung. Harapannya, semua pihak memiliki pemahaman yang sama ketika membedakan mana risiko bisnis, pelanggaran administratif, dan mana yang benar-benar masuk tindak pidana.

Usulan lainnya adalah pembentukan tim ahli independen. Tim ini nantinya dapat melibatkan akademisi, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), OJK, perwakilan pekerja, serta ahli perbankan.

Tim tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan profesional terlebih dahulu sebelum suatu persoalan perbankan dibawa lebih jauh ke proses hukum.

FSP BPD SI juga meminta agar pekerja yang menjalankan tugas secara profesional tidak langsung dikenakan penahanan apabila unsur tindak pidana belum terpenuhi.

Bagi organisasi pekerja tersebut, perlindungan seperti ini penting agar pegawai bank tetap berani mengambil keputusan sesuai kewenangannya. Sebab, pekerjaan di bidang perbankan juga memiliki risiko dan membutuhkan keputusan yang tidak selalu mudah.

Pada akhirnya, FSP BPD SI berharap pemerintah, DPR RI, OJK, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan BPD dapat mempertimbangkan berbagai aspirasi tersebut.

Mereka menilai penguatan BPD bukan hanya soal kepentingan bank atau pekerjanya. Di belakang BPD ada kegiatan ekonomi masyarakat, UMKM, lapangan pekerjaan, dan pengelolaan keuangan daerah yang ikut bergerak dan  menjadi bagian penting dalam menggerakkan ekonomi dari daerah.