Relawan Pajak, Ujung Tombak Pelayanan Coretax

Avatar photo

LOPINEWS  – Antrean di kantor pelayanan pajak (KPP/KP2KP) masih terlihat padat hingga jelang akhir Februari 2025 untuk melaporkan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

Selain mendatangi kantor pajak terdekat, sebagian wajib pajak juga memilih melaporkan SPT secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai panduan Coretax yang tersedia di media. Untuk membantu kelancaran layanan, kantor pajak merekrut Relawan Pajak yang telah mendaftar dan lolos seleksi melalui laman resmi edukasi.pajak.go.id/renjani.

Renjani atau Relawan Pajak untuk Negeri merupakan salah satu program andalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan mahasiswa serta relawan dalam kegiatan edukasi perpajakan secara sukarela. Program ini terhubung dengan skema MBKM Mandiri Kemenristekdikti dan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak, dengan pelaksanaan yang berada langsung di bawah koordinasi DJP.

Walaupun tidak memberikan imbalan finansial atau gaji bulanan, Renjani tetap menghadirkan berbagai keuntungan bagi pesertanya. Para relawan dapat memperoleh pengalaman praktis di bidang perpajakan, mengasah kemampuan komunikasi dan analisis, serta memperluas jaringan dengan praktisi dan profesional di lingkungan perpajakan.

Adapun persyaratan pendaftaran Renjani 2026 antara lain  tercatat sebagai mahasiswa aktif dari seluruh jurusan, baik perpajakan maupun nonperpajakan, terdaftar di perguruan tinggi negeri atau swasta., memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) serta  melampirkan esai atau video perkenalan diri yang memuat profil singkat, cita-cita, kompetensi, pengalaman organisasi, serta motivasi bergabung dalam program Renjani.

Seperti yang terlihat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Jalan Balai Kota No.15, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sejumlah relawan pajak mahasiswa/i tersebut tampak aktif melayani antrean masyarakat dari berbagai latar belakang profesi dengan tetap dalam pengawasan dan pendampingan langsung oleh pegawai pajak dari KPP terkait itu sendiri.

Secara umum, tidak ada batas waktu khusus untuk aktivasi akun Coretax. Namun, ASN, TNI, dan Polri dianjurkan mengaktifkan akun paling lambat 31 Desember 2025 guna pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Meski demikian, aktivasi tetap dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax digunakan, karena tidak ada sanksi atas keterlambatan aktivasi selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi.

Salah seorang Mahasiswi relawan pajak dari Universitas Muhammadiyah Makassar yang bertugas di KPP Makassar mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa rekan telah aktif menjadi relawan dalam program kolaborasi dengan DJP Kanwil Sulselbartra sejak awal 2026. Masa kontrak partisipasi mereka berlangsung selama satu tahun dengan sistem kerja bergiliran (shift) yang disesuaikan dengan jadwal perkuliahan. Adapun tugas utamanya meliputi:

  1. Pendampingan SPT, yakni memberikan arahan kepada masyarakat terkait tata cara pengisian dan pelaporan SPT beserta kelengkapan dokumennya.
  2. Pendaftaran NPWP, yaitu membantu masyarakat mendaftar NPWP secara daring sekaligus memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
  3. Pembuatan e-Billing, membantu wajib pajak membuat kode billing sebagai syarat pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun beberapa manfaat yang dirasakan mahasiswi selama menjadi relawan pajak antara lain:

Pengetahuan dengan memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai sistem dan regulasi perpajakan di Indonesia serta berperan langsung dalam mendukung pemenuhan kewajiban pajak masyarakat.

Keterampilan untuk mengasah kemampuan komunikasi, analisis data, dan pemecahan masalah, yang sangat berguna dalam bidang keuangan dan perpajakan.

Karier yang berawal dari pengalaman praktik di bidang perpajakan akan menjadi nilai tambah yang signifikan dalam CV atau riwayat hidup.

Jaringan profesional berupa kesempatan memperluas relasi dengan praktisi dan aparatur pajak.

Saat ini, sosialisasi Coretax terus disosialisasikan sebagai sistem pajak online yang bukan sebagai pengganti langsung DJP Online, melainkan pengembangan dari sistem sebelumnya. Fitur-fitur seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Bupot akan terintegrasi dalam Coretax sehingga menjadi pusat layanan perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi. Ke depan, DJP berencana memindahkan seluruh layanan DJP Online ke platform Coretax secara bertahap sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan.